Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.
AASB menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Target investasi senilai Rp1.400 Triliun dinilai terlalu tinggi. Realistisnya akan ada di angka Rp1.300 Triliun.
Program kartu prakerja dengan Perppu Cipta Kerja, memiliki irisan besar, dalam hal menyediakan tenaga kerja dan membuka lapangan kerja.
Lembaga moneter dunia IMF menyebut Indonesia adalah titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia.
Untungkan Masyarakat, KKP Kebut Sosialisasi Perppu Ciptaker
Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Ciptaker) masih memiliki sejumlah subtansi yang mengundang pro dan kontra.